Bagi seorang pecinta burung kicau, memiliki burung yang bersifat langka dianggap sebagai salah satu kebanggaan tersendiri. Hanya saja anda perlu berhati – hati karena ada jenis burung yang dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh anda pelihara. Jenis burung yang dilindungi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018.
Awalnya banyak kicau mania yang biasa saja menyikapi peraturan tersebut, tetapi setelah adanya beberapa orang yang tersangkut masalah hukum maka banyak pemelihara jenis burung yang dilindungi tersebut menjadi resah. Apalagi bagi seorang penangkar yang spesialisasinya adalah mengembangbiakan dan menjual burung yang masuk ke dalam tersebut. Tentunya adanya peraturan tersebut sedikit banyak akan mengganggu pendapatan yang dimilikinya.
Bagaimanapun juga, sebelumnya beberapa jenis burung dalam daftar tersebut tidak dilindungi di Indonesia. Akan tetapi begitu banyak orang yang menyukainya, banyak orang yang memburunya di hutan. Hal tersebut mengakibatkan populasi jenis burung tersebut menurun secara drastis sehingga akhirnya terancam kepunahan. Adanya kejadian tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan sebuah peraturan yang melindungi mereka sehingga bisa menjaga kelestariannya.
Table of Contents
Jenis Burung yang Dilindungi
Jenis burung yang dilindungi di Indonesia pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018, jumlahnya sangat banyak. Jika kita harus mengulas semua tentunya tidak bisa hanya dalam 1 artikel saja, karena jumlahnya ada ratusan spesies. Saya disini akan mencoba mengulas beberapa jenis burung dilindungi yang cukup populer di masyarakat, sehingga anda bisa menghindari untuk membelinya.
Membeli dan memelihara burung yang ada dalam daftar dilindungi akan membuat anda terancam tersandung masalah hukum. Hukuman paling ringan adalah burung yang anda miliki akan disita, tetapi anda bisa juga dipenjara akibat melanggar peraturan. Oleh sebab itu, jauhilah untuk memelihara jenis burung yang dilindungi di Indonesia berikut ini.
1. Cucak Rawa
Cucak Rawa merupakan salah satu burung kicau yang sangat terkenal di Indonesia dan mempunyai banyak penggemar. Bahkan burung ini pernah dibuatkan sebuah lagu karena banyaknya orang yang menyukai kicauannya. Sayangnya, akibat terlalu banyak orang yang ingin memelihara serta faktor ekonomi membuat populasi cucak rawa di alam liar terus berkurang drastis. Alhasil saat ini sangat sulit menemukan cucak rawa di alam liar, jadi wajar saja apabila ia saat ini di masukkan ke dalam jenis burung yang dilindungi di Indonesia.
Burung yang termasuk ke dalam famili Pycnonotidae ini memiliki ukuran tubuh sekitar 29 cm. Bagian atas kepalanya memiliki bulu berwarna jingga yang disebut sebagai mahkota. Secara alami ia biasa hidup di sekitar rawa – rawa, itulah yang menyebabkan burung ini diberi nama cucak rawa. Terkadang cucak rawa bisa juga ditemukan di tepi hutan ataupun sekitar sungai, walaupun jarang terjadi.
2. Gelatik Jawa
Hewan yang bernama latin Padda oryzivora ini juga merupakan salah satu burung kicau favorit masyarakat jawa. Ukuran tubuhnya kecil, dengan panjang tubuhnya sekitar 15 cm. Gelatik jawa biasanya dikenali dari kepalanya yang berwarna hitam, pipi putih dan paruhnya yang merah berukuran cukup besar.
Gelatik jawa merupakan burung endemik yang hanya bisa ditemukan di padang rumput dan sawah budidaya yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Walau begitu, burung ini cukup populer di seluruh dunia dan banyak dipelihara sebagai burung hias. Akibatnya di tahun 90an banyak orang yang menangkapnya untuk dijual, termasuk untuk pasar ekspor. Saat ini populasi burung ini sudah rentan kepunahan dan masuk ke dalam daftar CITES Apendiks II oleh IUCN.
3. Cucak Hijau
Burung yang bernama latin Chloropsis sonnerati ini memiliki tubuh yang begitu indah. Hampir seluruh bulu tubuhnya berwarna hijau, sehingga sangat enak untuk dilihat. Selain dari bentuk tubuhnya yang indah, cucak hijau memiliki suara kicauan yang sangat merdu. Alhasil ia menjadi salah satu spesies incaran para penggemar burung tanah air. Sebelum dimasukkan ke dalam salah satu jenis burung yang dilindungi di Indonesia, cucak hijau seringkali dijumpai di pasar jual beli hewan.
4. Celepuk Jawa
Burung yang bernama latin Otus angelinae ini merupakan salah satu spesies burung hantu langka yang hidup di hutan – hutan Pulau Jawa. Berkurangnya luas hutan di Pulau Jawa secara drastis membuat celepuk jawa kehilangan habitatnya. Alhasil saat ini burung ini menjadi salah satu hewan yang rentan terhadap kepunahan. Apalagi hingga saat ini, masih banyak perdagangan burung celepuk Jawa yang terjadi di beberapa pasar hewan ataupun secara online. Tentunya hal tersebut sangat disayangkan karena hewan ini sangat membutuhkan perhatian kita semua agar tetap lestari.
5. Burung Cendrawasih
Cendrawasih merupakan salah satu burung yang terkenal akan keindahan bulu yang dimilikinya, terutama pejantannya. Saking indahnya, cendrawasih dikenal sebagai salah satu burung yang paling indah di dunia. Sayangnya nasib burung ini, tak seindah bulu yang dimilikinya karena banyak orang yang memburu cendrawasih.
Paling tidak ada 3 penyebab kelangkaan burung cendrawasih yang membuat populasinya terus berkurang, yaitu perburuan liar, kerusakan habitat dan reproduksinya yang lambat. Saat ini upaya pelestarian cendrawasih telah dilakukan secara serius oleh pemerintah, diharapkan nantinya anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan dari hewan yang dijuluki burung surga ini.
6. Burung Jalak Bali
Burung ini memiliki bulu berwarna putih bersih sehingga membuatnya terlihat sangat menarik. Selain dari tampilannya, Jalak Bali memikat para kicau mania dengan suaranya yang khas dan merdu. Jalak bali mengalami kelangkaan bukan hanya karena perburuan yang dilakukan manusia olehnya, habitatnya yang sempit menjadi faktor utamanya. Jenis burung yang dilindungi ini hanya hidup secara alami di hutan Pulau Bali, celakanya hutan tersebut banyak yang diubah menjadi kawasan pariwisata.
7. Jalak Suren
Selain Jalak Bali, ada satu lagi jenis burung jalak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018. Jenis burung yang dilindungi tersebut adalah jalak suren, padahal dulunya populasinya di alam liar sangatlah banyak. Burung ini memiliki habitat yang cukup luas, tersebar di banyak hutan dataran rendah di Indonesia.
Popularitas burung ini diantara kicau mania membuatnya banyak diburu, alhasil populasinya mengalami penurunan cukup jauh. Melihat kondisi yang demikian, sebelum populasinya menjadi terancam kepunahan maka pemerintah memasukannya kedalam daftar hewan yang dilindungi. Banyak kicau mania yang belum mengetahui bahwa burung jalak suren saat ini sudah dilarang oleh untuk dipelihara. Oleh sebab itu, seringkali kita masih melihat pedagang burung yang menjual belikannya.
Melestarikan Jenis Burung yang Dilindungi
Sebagai manusia yang baik, kita perlu ikut melestarikan jenis burung yang dilindungi di atas sehingga populasinya bisa dapat terus bertahan hingga anak cucu kita. Tidak memelihara dan menjual belikannya menjadi salah satu yang wajib kita lakukan. Selain itu, sebaiknya kita juga mengedukasi orang lain yang belum mengetahui bahwa burung tersebut sudah termasuk ke dalam hewan yang dilindungi.
Hingga saat ini memang sosialisasi tentang jenis burung yang dilindungi tersebut belum dilakukan dengan cukup baik. Padahal dalam daftar terbaru tersebut, ada beberapa jenis burung baru. Hal itu menyebabkan masih banyak orang yang belum mengetahuinya, sehingga tetap terus menangkap, memelihara dan menjual belikannya.
Hal lain yang bisa kita lakukan adalah dengan menjaga lingkungan sekitar kita. Dengan mengurangi pencemaran lingkungan yang kita lakukan, diharapkan hewan disekitar kita bisa hidup dengan baik. Bagaimanapun juga, polusi, sampah dan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia memberikan peran terhadap matinya banyak hewan yang ada di dunia.