Adakah Pinjol Legal Yang Tidak Usah Dibayar ?

pinjolMeminjam di aplikasi pinjol legal seringkali digunakan masyarakat Indonesia sebagai cara menyelesaikan masalah keuangannya. Padahal, sebenarnya meminjam di Pinjol ini justru akan menambah masalah yang anda miliki dikarenakan bunga dan denda yang menumpuk. Berbagai resiko juga akan menimpa anda ketika anda melakukan galbay di aplikasi Pinjol. Adakah Pinjol legal yang tidak usah dibayar atau minimal paling kecil resikonya? Simak artikel saya berikut ini.

Resiko Melakukan Pinjaman Online

Bagi anda yang belum melakukan pinjaman online maka saya sangat menyarankan anda untuk hindari sekali untuk terjebak di dalamnya. Karena peminjaman di pinjol, baik legal atau ilegal justru akan menambah ruwet masalah keuangan anda.

Memang, melakukan pinjaman di Pinjol sangatlah mudah prosesnya. Cukup dengan KTP saja anda sudah bisa melakukan pinjaman dan akan cair dalam waktu kurang dari 24 jam. Hanya saja, bunga yang dibebankan ke anda begitu besar dimana rata-rata membebani anda dengan bunga 12%. Apalagi jika anda sampai telat membayar, maka anda akan diberikan denda yang begitu besar.

Kita ambil contoh saja, Pinjaman online UKU yang akan memberikan denda sebesar 2.5% dari pokok pinjaman anda per hari. Jadi jika anda telat membayar selama 30 hari, maka denda yang diberikan kepada anda sebesar 75%. Sungguh bunga dan denda Pinjol ini, sangat menjerat masyarakat Indonesia yang terjerumus di dalamnya.

Maka dari itu, janganlah anda mendekat ke Pinjol walaupun anda sedang sangat membutuhkan uang. Jika anda sangat terpaksa memerlukan pinjaman, maka pinjamlah dulu ke kerabat dan teman dekat anda. Jangan lupa, untuk membayar hutang anda dikarenakan mereka telah membantu menyelesaikan masalah keuangan anda tanpa adanya imbalan. Ini sangat berbeda dengan pinjol yang justru akan memperberat masalah keuangan anda sehingga hidup anda bisa jadi justru menjadi semakin kacau.

Adakah Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar ?

Sebenarnya tidak ada pinjol legal yang tidak usah dibayar, semuanya memiliki resiko bermacam macam ketika di galbay. Saya tidak akan merekomendasikan anda untuk melakukan pinjaman online dan kemudian tidak membayarnya. Apalagi yang namanya aktivitas RIBA seperti Pinjol sangat dilaknat oleh Allah swt, dimana dosa paling ringannya seperti berzina dengan ibu kandung sendiri.

Bagaimana jika anda sudah terlanjur meminjam ke Pinjol dan tidak sanggup membayarnya ? Seperti yang telah saya ulas sebelumnya di artikel berjudul, “Resiko Terberat Gagal Bayar UKU” bahwa ada beberapa resiko yang akan anda alami ketika tidak membayar hutang anda. Sejauh ini, resiko terberat yang bisa dialami nasabah adalah sebar data dan didatangi debt collector ke rumah.

Saya belum pernah mendengar ada nasabah yang gagal membayar pinjamannya dibawa ke pengadilan. Peminjam juga tidak bisa dipidana, sesuai Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang disebutkan bahwa, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Pihak aplikasi pinjol memang bisa melakukan gugatan perdata, tetapi kemungkinannya sangat kecil dan setau saya belum pernah terjadi. Hal itu wajar, karena biaya yang dibutuhkan oleh penyedia aplikasi pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tidaklah sedikit. Jikalau hutang nasabah dibawah 10 juta rupiah, tentunya biaya persidangan akan menjadi lebih besar daripada jumlah hutang yang tertanggung.

Apalagi, pengadilan juga hampir tidak mungkin melakukan sita aset dikarenakan tidak adanya jaminan yang diberikan nasabah ketika meminjam. Hal yang berbeda dengan ketika kita meminjam pada koperasi atau bank, dimana kita mengagunkan barang saat akan meminjam. Oleh sebab itu, anda tidak perlu panik berlebihan ketika terpaksa melakukan gagal bayar di aplikasi pinjol. Kuatkanlah mental anda, tetaplah beraktivitas seperti biasa dan carilah rezeki yang halal.

Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan

Jika membahas mengenai Pinjol legal yang tidak usah dibayar maka biasanya yang menjadi incaran adalah aplikasi yang tidak ada DC lapangan. Tidak semua pinjol memiliki DC lapangan untuk menagih para nasabahnya yang terpaksa melakukan gagal bayar. Hal ini dikarenakan biaya operasional DC juga tidaklah murah sehingga sebagian besar pinjol hanya menagih melalui WA, sms dan telpon.

Penagihan ini dilakukan ke nomor peminjam dan juga kontak telepon anda. Ada yang hanya menghubungi kontak darurat saja, tetapi ada juga yang sampe menyadap kontak anda dan menghubungi nomer diluar itu. Saya sendiri belum memiliki data pasti tentang aplikasi apa saja yang sampai melakukan penagihan di luar kontak darurat.

Beberapa Pinjol yang tidak ada DC lapangan pada 2023 diantaranya :

  1. UKU
  2. Rupiah Cepat
  3. Bantu saku
  4. Uangme
  5. Dana Rupiah
  6. Kredito
  7. Pinjaman Gampang
  8. Pinjaman WinWin
  9. KTA Kilat
  10. Adakami

Ketika anda tidak membayar di salah satu aplikasi tersebut, maka resiko terberat yang anda miliki adalah dilakukannya teror ke nomor telepon anda dan kontak anda. Oleh sebab itu, jika anda sangat sangat terpaksa untuk melakukan pinjaman online dan merasa beresiko untuk tidak bisa membayar hutang anda maka amankanlah dulu kontak anda. Hapus dulu nomor nomor yang anda anggap penting dari kontak sebelum anda melakukan pinjaman.

Ketika sudah akan jatuh tempo dan anda merasa tidak bisa membayar tagihan anda, maka berikan pengertian kepada kontak anda bahwa jika ada pinjol yang menagih maka cuekin saja. Block dan report saja nomor nomor dari para DC yang dirasa meneror dan mengganggu. Anda harus lebih pintar dari para Debt Collector Pinjol yang akan meneror dan membuat mental anda down.

Ketika anda telah memberikan pengertian kepada kontak anda, maka masalah yang diakibatkan teror dari para DC pinjol ini akan terasa lebih ringan. Jikalau para DC ini melakukan ancaman yang berlebihan dan mengganggu anda dan kontak anda maka laporkan ke OJK dan polisi.

Tidak melakukan hutang kepada aplikasi Pinjol tentunya menjadi suatu hal yang jauh lebih baik. Ingatlah bahwa Allah swt akan mencukupkan semua kebutuhan kita sehingga tidak melakukan pinjaman online pun kebutuhan anda akan dicukupi kok. Saya mendoakan anda semua agar diberikan kemudahan di dalam mengatasi masalah keuangan yang meminta anda.